Tuesday, February 09, 2010

Dokter Pribadi Jacko Terancam Hukuman 4 Tahun


NEW YORK, KOMPAS.com - Dokter pribadi legenda musik pop Michael Jackson, Conrad Murray, pada Senin (8/2/2010) secara resmi didakwa telah melakukan pembunuhan tidak sengaja terhadap Jackson pada Juni tahun lalu melalui pemberian obat bius dosis tinggi.

Dokter ahli jantung berusia 56 tahun itu diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dakwaan dikeluarkan oleh Kantor Jaksa Wilayah Los Angeles County dan didaftarkan di Airport Branch of Los Angeles Superior Court.

Murray "Secara tidak sengaja dan tanpa kebencian, telah membunuh Michael Joseph Jackson...melalui tindakan tak sengaja yang mungkin menjadi penyebab kematian," demikian bunyi dakwaan yang dikeluarkan oleh Kantor Jaksa Los Angeles.

Jacko tewas di rumahnya di North Carolwood Drive pada 25 Juni 2009 dan kemudian dibawa ke Pusat Perawatan Medis UCLA --tempat ia secara resmi dinyatakan meninggal dalam usia 50 tahun.

Persidangan kasus Murray itu akan dipimpin oleh Wakil Jaksa David Walgren.

Jika terbukti bersalah, maka Murray akan dihukum maksimal empat tahun penjara.

Berkaitan dengan dakwaan itu, Murray yang hadir dalam persidangan hari Senin di Pengadilan Airport menyatakan dirinya tidak bersalah.

Pemberian anestesi atau obat bius dosis tinggi dianggap sebagai faktor utama yang mengakibatkan kematian mendadak Jacko, begitu ia disapa.

Menurut catatan hasil investigasi pihak berwenang, Michael Jackson memiliki ketergantungan sangat tinggi terhadap narkotik, termasuk propofol.

Propofol biasanya digunakan pada proses operasi namun obat bius itu diberikan kepada Jacko sebagai obat tidur.

Murray sendiri adalah dokter ahli jantung yang memiliki kantor di Houston dan Las Vegas.

Menurut berita acara yang dibuat pihak kepolisian, Murray memberikan obat bius kepada Jacko, tak lama sebelum si Raja Pop itu ditemukan tak sadarkan diri pada 25 Juni 2009 di sebuah rumah sewa di Los Angeles.

Catatan koroner menunjukkan bahwa Jackso tewas karena "keracunan propofol sangat parah" dan komplikasi berbagai obat penenang lainnya. (ANT/EH)

No comments:

Post a Comment

 
http://www.idr-clickit.com/images/banner1.png